Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawa Bukti SHM, Anak Kandung Amirudin Laporkan Rosyidah ke Polres Tuban Soal Penyerobotan Tanah



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Seorang gadis muda bernama Laeli Nur Halimah (21) yang berdomisili di Dusun Bogor, Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban dengan didampingi oleh Kuasa Hukum, Nur AzizĀ  mendatangi Mapolres Tuban.

Kedatangan anak kandung Almarhum Amirudin untuk melaporkan Rosyidah ke Satreskrim Polres Tuban, atas kasus penyerobotan tanah dan pengerusakan pekarangan di kawasan pantai semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, yang diduga miliknya, Kamis (27/4/2023). 

Dengan membawa bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00097 milik Almarhum Amirudin, Nur Azis selaku kuasa hukum Laeli Nur Halimah menyampaikan dugaan bahwa Akta Jual Beli (AJB) milik Rosyidah cacat. Karena SHM atas nama Amirudin telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tanggal 27 januari 2014.

“SHM atas nama Almarhum Amirudin merupakan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah yang berada di sekitar wisata Pantai Semilir, Socorejo, Jenu. Di mana surat ukurnya tertanggal 15 Januari 2014 nomor 00130/Socorejo/2014 dengan luas 653 M2,” ujar Nur Azis selaku Kuasa Hukum Laeli Nur Halimah.

Lebih lanjut, Nur Azis mengungkapkan bahwa Almarhum Amirudin waktu itu mendapat petunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban bahwa tanah yang berstatus SHM itu berasal dari Tanah Negara D.1 301 No.167/2013 tanggal 24-12-2013 berdasarkan surat keputusan No.67-HM/BPN.35.23/2023 tanggal 18 Desember 2013.

“Rosyidah memasang plang pengumuman kepemilikan tanah yang diklaim miliknya tanpa seijin Amirudin maupun anaknya Laeli Nur Halimah. Klaim tersebut terbantahkan dengan bukti SHM atas nama Amirudin yang dibawa oleh anak kandungnya, Laeli Nur Halimah ke Polres Tuban hari ini,” ungkapnya.

Menurutnya, anak kandung Almarhum Amirudin  juga kerap mendapatkan perlakuan yang tidak enak dari Rosyidah. Bahkan teradu juga pernah mendatangi rumah Sriyati atau istri Almarhum Amirudin untuk meminta secara paksa bidang tanah dan SHM nomor 00097 atas nama Amirudin tersebut.

“Teradu pernah mengancam keluarga Almarhum Amirudin jika tidak menyerahkan akan dilaporkan ke polisi, akan tetapi Sriyati dan Laeli tidak menyerahkannya karena SHM memiliki kekuatan lebih kuat daripada AJB,” tuturnya. 

Selain itu, pengadu bersama kuasa hukumnya berharap bahwa penyelidikan dapat segera dilakukan atas kasus dugaan penyerobotan tanah sebagaimana dalam pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP. “Sebab, terduga telah memasang plang klaim kepemilikan tanah milik Almarhum Amirudin,” pungkasnya.