Desa di Mata Kontestan Pilkada Tuban 2020
Miftahul Huda
Pemerhati Kebijakan Publik
Meski angka kemiskinan di desa terus turun tiap tahunnya, jumlah penduduk miskin di desa nyatanya masih cukup tinggi. Dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 20 Desember 2019, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 15,15 juta jiwa, sementara di kota sebesar 9,99 juta jiwa.
Besarnya penduduk miskin di desa, membuat desa masih menjadi pusat perhatian politik (kebijakan), termasuk bagi mereka yang sedang mengikuti kontestasi politik, sebut saja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Banyak program dan kebijakan dirancang untuk memajukan desa. Dan tentu saja, bagi kontestan di Pilkada, ini penting untuk meraih dukungan suara.
Hal itu pula yang terjadi di Pilkada Tuban 2020 ini. Ketiga Paslon, yakni Mbak Ana-De Anwar, Halindra-Riyadi dan Setiajid-Armaya, saling adu gagasan tentang konsep ‘pembangunan desa’. Bahkan, mereka tak enggan menawarkan penambahan dana transfer kepada desa dalam visi-misi dan program strategisnya.
Mbak Ana-De Anwar misalnya, menawarkan penambahan dana 10 persen setiap tahun dari ADD saat ini. Sementara Halindra yang mengusung tagline kampanyenya “Mbangun Deso Noto Kuto”–copy paste dari kampanye Ibunya pada pemilukada sebelumnya. Adapun Setiajid tidak kalah heboh, ia menjanjikan penambahan anggaran minimal sebesar Rp300-500 juta pertahun perdesa.
Mbak Ana-De Anwar
Desa disebut dua kali dalam visi-misi Mbak Ana-De Anwar. Pertama; dalam bidang Infrastruktur, mereka akan memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten (antar kecamatan dan poros desa), serta memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Desa guna tersedianya pelayanan infrastruktur jalan yang baik.
Kedua; dalam bidang pemerintahan, akan ada penambahan alokasi ADD (Alokasi Dana Desa) sebesar 10 persen setiap tahun untuk peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat desa, aparatur desa dan BPD dalam kerangka “desa membangun bukan membangun desa”.
Mbak Ana-De Anwar seakan memahami bahwa paradigma pembangunan desa hari ini, melalui UU Nomor 6 tahun 2014, sudah sangat jauh berbeda dengan 10 tahun yang lalu sebelum ada UU tersebut. Mbak Ana memahami bahwa antara pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki kewenangan masing-masing yang tidak bisa saling menegasikan.
Terkait infrastruktur jalan lingkungan contohnya, dulu bisa dibangun oleh kabupaten, tapi saat ini pemerintah daerah tidak bisa seenaknya membangun karena itu wilayah kewenangan pemerintah desa.
Mbak Ana juga menawarkan penambahan ADD sebesar 10 persen setiap tahun. Tawaran yang rasional melihat diskresi fiskal (kemampuan anggaran) daerah yang kecil dengan APBD yang hanya Rp2,6 triliun. Jumlah ini jauh dari tetangga sebelah Kabupaten Bojonegoro yang mencapai Rp7 triliun.
Mbak Ana juga menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan desa dalam kerangka “desa membangun bukan membangun desa” mengakui kewenangan desa untuk menentukan rumah tangganya sendiri. Desa dan masyarakatnya diposisikan sebagai subyek pembangunan desa bukan sebagai obyek.
Halindra-Riyadi
Halindra-Riyadi tidak mau kalah. Desa menjadi pesan dalam tagline mereka untuk menunjukkan kepada pemilih bahwa komitmen keduanya sangat besar pada desa. Meskipun mengusung tagline “Mbangun Deso” namun dalam visi-misi tidak cukup jelas.
Halindra-Riyadi hanya menyebut akan membangun Infrastruktur desa, dan seakan-akan menyederhanakan masalah desa hanya soal infrastruktur. Dari sisi paradigmatik, tagline “Mbangun Deso” sudah kadaluarsa dan tidak sesuai lagi dengan konsep ‘berdesa’ sebagaimana UU Desa saat ini.
Dimana negara telah memberikan pengakuan kepada desa untuk menjadi subyek pembangunan. Negara sadar bahwa Indonesia tidak lagi hanya dibangun dari Jakarta atau daerah, pembangunan desa dilakukan atas prakarsa masyarakatnya secara mandiri bukan atas inisiatif pusat maupun kabupaten. Sebab membangun desa adalah membangun Indonesia.
Setiajid-Armaya
Sementara ,Setiajid-Armaya secara bombastis cukup baik. Dalam banner maupun yang tertuang visi-misi, keduanya menjanjikan tambahan anggaran minimal Rp300-500 juta perdesa pertahun. Tambahan transfer anggaran desa tersebut dikhususkan untuk pembangunan fisik.
Sebagai Penasehat Asosiasi BPD Se kabupaten Tuban, penulis merasa senang dengan tawaran Bombastis tersebut. Penulis tertarik untuk melihat mungkinkah APBD Kabupaten Tuban mampu melaksanakan?.
Sebab, saat disimuliasikan, misalnya penerimaan ADD Desa Jadi Kecamatan Semanding tahun 2019 yang sebesar Rp498 juta. Selanjutnya dikalikan dengan jumlah desa se Kabupaten Tuban sebanyak 311 desa, maka Kabupaten Tuban dalam satu tahun anggaran harus mengeluarkan belanja ADD untuk desa-desa sebesar Rp154 miliar.
Apabila setiap tahunnya setiap desa ada tambahan Rp500 juta perdesa pertahun, maka di tahun kelima pemerintahannya Setiajid harus membelanjakan sebesar Rp776,9 miliar. Bahkan Kalau simulasi menggunakan contoh dalam APBD 2020 saat ini bantuan keuangan untuk desa sudah sebesar Rp393 miliar untuk 311 desa itu (belum dihitung bagi hasil pajak untuk desa), maka di tahun ke lima pemerintahan Setiajid harus menganggarkan Rp1.015 Triliun. Jumlah belanja penambahan anggaran untuk desa yang mencapai Rp.1,015 Triliun ini separo dari nilai APBD Kabupaten Tuban 2020.
Selain soal penambahan anggaran desa, Setiajid masih memiliki 8 program unggulan lainnya, dan lazim kita ketahui kapasitas anggaran daerah Kabupaten Tuban sangat kecil, dan harus menanggung Beban Belanja Pegawai (BL+BTL) saja sebesar Rp1,1 Triliun. Itu pun masih harus memiliki kewajiban sesuai kewenangan daerahnya, baik berupa Belanja Hibah, Bagi Hasil, Bansos, Belanja Tak Terduga, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Dengan simulasi di atas, janji penambahan anggaran desa sebesar Rp300-500 perdesa pertahun tidaklah Rasional dan tidak mungkin bisa direalisasikan. Pertanyaan penulis, untuk penambahan anggaran tersebut mau diambilkan uang dari mana?.
Meski, ada yang nyeletuk ‘nanti kalau Kilang Rosneft Pertamina di Jenu sudah beroperasi, maka Kabupaten Tuban akan dapat DBH (Dana Bagi Hasil) besar sebagaimana kabupaten sebelah’. Itu bagi penulis mimpi di siang bolong. Bedakan industri hulu migas di bawah kewenangan SKK Migas (eksploitasi macam Pertamina EP, EMCL) di mana daerah kabupoten/kota penghasil dapat DBH 6 persen dengan industri hilir migas di bawah kewenangannya BPH Migas (kilang migas maupun SPBU) itu tidak ada ketentuan daerah kabupaten/kota setempat mendapatkan DBH. Sebagaimana kilang Pertamina yang di Cilacap atau industri hilir batu bara seperti Smelter Freeport yang akan ada di Gresik. Daerah gak dapat DBH…!.
Masih ada juga yang bilang bahwa bisa dari CSR (Corporate Social Responsibility). Perlu Anda tahu bahwa CSR yang menjadi kewajiban industri itu tidak masuk APBD. Jadi skema CSR bukan wilayah kewenangan daerah menentukan peruntukannya. Itu ruang privat. Daerah hanya singkronisasi program saja.
Jadi penambahan Rp300-500 juta perdesa pertahun ngemplang dari mana? Kontestasi Pemilukada, sebagai ajang pendidikan politik warga dengan cara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan menawarkan program terbaiknya, menurut penulis harus tetap rasional. Jelas apa yang akan dilakukan apabila terpilih nantinya, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tuban.
Pemilukada sebagai ajang kontrak politik lima tahunan, bagi penulis, calon sebaiknya menawarkan program yang bisa dilakukan dan bisa didanai. Sementara pemilih harus bijak mempertimbangkan pilihannya atas program-program terbaik yang ditawarkan oleh calon. Sebab, jika tidak, rakyat akan memilikil beban berat selama lima tahun kedepan, sebagai ‘kutukan’. (*)