Berita Tuban Hari Ini NASIONAL TOKOH
Dianggap Langgar Hak Konstitusi, Kuasa Hukum Kadus Sandingrowo Somasi Camat Soko
Berita Baru, Tuban – Dianggap melanggar konstitusional klien, kuasa hukum Eko Sugiarto (39) Kepala Dusun (Kadus) Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melayangkan surat somasi dengan nomor 79/Adv-HTW/XI/2022 kepada Camat Soko, Senin (28/11/2022).
Persoalan tersebut dipicu lantaran adanya surat teguran kedua dengan nomor 440/916/414.411/2022 yang dikirim oleh Camat Soko, Sucipto kepada Kepala Desa Sandingrowo, terkait pemberhentian Eko Sugiarto dari jabatan Kadus Sandingrowo.
Kuasa hukum Kadus Sandingrowo, Heri Tri Widodo, SH., MH. menyampaikan, kejadian ini berawal dari kelalaian kliennya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kliennya juga sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 10 bulan.
Namun, karena kliennya kepala dusun maka diduga ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka termasuk dari keluarga korban. Sehingga mereka mengirim surat kepada Bupati Tuban, Camat, Kabag Hukum, dan sebagainya.
Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut, Camat Soko mengeluarkan surat yang memerintahkan kepala desa untuk memecat kepala dusun itu. Sedangkan menurut kuasa hukum Kadus Sandingrowo, dasar yang digunakan camat itu sangat keliru.
“Menurut perundang-undangan camat tidak boleh memerintahkan kepala desa untuk memecat perangkat desa,” ujar Kuasa Hukum Eko Sugiarto saat ditemui awak media.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Heri itu menjelaskan bahwa sebenarnya tata cara pemecatan itu sudah diatur di dalam perundang-undangan atas inisiatif kepala desa dan rekomendasi dari camat.
“Tapi yang terjadi sekarang ini Camat Soko malah mengeluarkan surat supaya kepala desa memecat kepala dusun,” jelasnnya.
Menurutnya, perangkat desa itu bisa di pecat apabila dia di hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Sedangkan kliennya ini ancaman hukumannya maksimal 5 tahun bukan minimal 5 tahun.
“Maka kemudian saya memberikan somasi kepada camat terkait surat yang sudah memerintahkan Kepala Desa untuk memecat Kadus Sandingrowo. Apabila surat tidak dicabut maka klien saya akan melaporkan Camat Soko,” tegas Heri.
Sementara itu, Camat Soko, Sucipto saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Kadus Sandingrowo, Eko Sugiarto. Ia mengaku selama hanya menindaklanjuti surat Bupati Tuban.
“Benar mas, ada surat somasi dari kuasa hukum Kadus Sandingrowo. Namun perlu diketahui saya hanya menindaklanjuti surat dari Bupati Tuban tanggal 5 agustus 2022,” pungkas Camat Soko saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban.