Dianiaya Calon Ayah Tiri, Bocah 4 Tahun Trauma Fisik dan Psikis
Berita Baru, Tuban – Nasib malang yang dialami oleh bocah berusia 4 tahun di Tuban. Pasalnya, anak usia dini itu harus menangung rasa sakit lantara diduga dianiaya oleh calon ayah tiri di rumah korban. Kini anak laki-laki tersebut mengalami trauma fisik dan psikis.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan kronologi kejadian itu berawal saat pelaku bernisial AS (32) asal Tuban bermain di rumah ibu kandung korban, namun ibu korban malah keluar untuk membelikan es pelaku AS.
“Ibu kandung korban keluar dari rumah untuk membeli es sedangkan korban berada di rumah bersama pelaku yang merupakan calon suami dari ibu kandungnya. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib ibu korban baru pulang ke rumah karena sepeda motornya mogok dan mendapati anaknya luka lebam di wajah,” ungkap Kasat Reskrim Dimas.
Tidak berhenti disitu, ibu korban pun bertanya kepada bocah berusia dini itu, namun korban mengaku kalau hanya terjatuh di kamar mandi. Lantaran tidak percaya dengan luka anaknya, ibu korban bertanya kepada pelaku penyebab luka pada wajah korban.
“Ibu pelaku sempat tanya kepada calon suami kenapa anaknya luka lebam di wajah. Pelaku menjawab kalau anaknya jatuh di kamar mandi dan ditolong oleh pelaku. Ibu pelaku dengan mudahnya percaya begitu saja kalau anaknya itu jatuh,” lanjutnya.
Menurut AKP Dimas, esok harinya anak tersebut akan dibawa ke Puskesma oleh ibunya dan sebelumnya mengantarkan kakaknya dulu ke sekolah sehingga ibu korban ajak korban ke rumah neneknya yang berada dekat rumah. Mengetahui kondisi korban penuh luka, paman korban berusaha menghubungi ayah kandung korban berinisial JS.
“JS menghampiri korban, baru korban mengaku kalau ia dianiaya oleh pelaku AS dengan cara dipukul menggunakan sisir plastik mengenai dahi dan sekitar hidung sebanyak 2 kali dan dipukul dengan tangan mengepal mengenai perut korban, lali dipukul menggunakan tangan mengenai punggung dari korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, kepada ayah kandung korban juga mengaku kalau sebelumnya pernah di aniaya dengan kepalanya ditenggelamkan di bak mandi dan juga dilempari kotoran dari pelaku. Atas kejadian tersebut ayah korban JS melaporkan unit PPA Sat Reskrim Polres Tuban.
“Dari keterangan pelaku karena korban sering bermain diluar dan disuruh untuk masuk kerumah oleh pelaku tidak nurut sehingga membuat pelaku merasa jengkel. Kini korban mengalami trauma fisik dan psikis,” pungkas Kasat Reakrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Pelaku kini dijerat tindak pidana setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, sesuai dengan rumusan pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Sgt/Met)