Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Seorang Pelajar Ditangkap Akibat Mencuri Roda Mobil
Barang bukti pencurian roda mobil (foto: beritabaru.co)

Seorang Pelajar Ditangkap Akibat Mencuri Roda Mobil



Berita Baru, Tuban – Seorang pelajar yang nekat melakukan pencurian roda mobil akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui berinisial SJKA (16) asal Kabupaten Tuban itu melakukan aksinya seorang diri. Rabu (9/3).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Beritabaru.co, Biro Tuban, pelaku melakukan aksi nekat itu sendirian karena terbelit ekonomi. Ia hanya butuh waktu dua menit untuk mengeksekusi satu roda mobil. Uang hasil penjualan ban dipakai sendiri, kurang lebih total Rp20 juta.

“Usaha melepas empat ban pada sebuah mobil yang ditargetkan hanya delapan menitan. Mulai dari mendongkrak, mengganjal dengan kumbung sampai roda mobil terlepas,” ujar Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto kepada awak media, Rabu (09/03/2022).

Wakapolres menambahkan, setelah ban terlepas dari mobilnya, maka yang dua disembunyikan pelaku di tempat aman tak jauh dari lokasi. Sedangkan dua ban lainnya langsung dibawa ke rumah anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

“Ketika dirasa waktunya sudah aman, pelaku kembali mengambul dua ban yang sebelumnya ditinggalkan di tempat aman menggunakan motor Vario miliknya,” tambah Kompol Priyanto.

Lebih lanjut, Priyanto menjelaskan, pelaku yang masih pelajar itu sudah melakukan aksi pencurian tersebut di empat lokasi. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban 16 Januari 2022 pukul 00.30 WIb, Kemudian halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1 pada 1 Februari 2022 pukul 02.30 Wib.

“Yang ketiga di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022 pukul 01.00 Wib, dan lokasi terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib,” ujarnya.

Adapun korbannya adalah AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) yang semuanya warga Kabupaten Tuban. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku, yaitu mobil Mitzuvisi, Honda Stream, Vleg merk Dunlop, dan mobil Innova.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang baru pertama mencuri ban mobil terjerat pasal 363 Ayat 1 3e dan 5e KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Priyanto .