Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Belum Berizin, Warga Minta Cucian Pasir Silika Yang Mencemari Sawah Warga Ditutup

Diduga Belum Berizin, Warga Minta Cucian Pasir Silika Yang Mencemari Sawah Warga Ditutup



Berita Baru, Tuban – Pengelolaan cucian pasir silika yang berada di wilayah Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sudah sangat merugikan petani. Limbah lumpur bekas cucian pasir itu membuat sawah milik warga di Desa Purworejo dan Tasikharjo tidak bisa ditanami lagi.

Salah seorang warga bernama Joko Lesmono asal desa setempat mengatakan kalau sawahnya seluas 4.000 meter persegi juga ikut terdampak cucian tersebut. Bahkan sudah kurang lebih 5 tahun sawah yang yang dulu produktif itu kini tidak bisa ditanami lantaran terendam lumpur bekas cucian pasir.

“Bukan hanya sawah saja, namun tambak juga mati karena adanya aktivitas cucian pasir tersebut. Kemungkinan ada kurang lebih 8 hektar sawah termasuk tanah kas Desa Purworejo yang terdampak,” ungkap Joko saat ditemui awak media Tuban, Senin (27/3/2023).

Iklan Bank Jatim

Lebih lanjut, Joko mengaku dirugikan lantaran sawah yang seharusnya bisa ditanamin 3 kali dalam setahun kini tidak bisa dijadikan apa-apa lagi. Lumpur bekas cucian pasir itu masuk ke lahan produktif sehingga tanah yang sebelumnya subur kini berubah menjadi hamparan.

Diduga Belum Berizin, Warga Minta Cucian Pasir Silika Yang Mencemari Sawah Warga Ditutup

“Kalau bicara rugi, saya sangat dirugikan. Biasanya sekali panen sawah saya bisa menghasilkan 10 juta, sedangkan satu tahun bisa tiga kali panen. Semenjak ada cucian pasir ini malah tidak bisa panen sama sekali,” kata Joko dengan nada kesal.

Menurutnya, cucian pasir yang sudah lama beroperasi itu diduga belum memiliki izin. Bahkan warga mengecam tindakan pengusaha cucian pasir itu yang terkesan semena-mena. Semenjak cucian pasir itu berdiri belum ada sosialisasi ke warga sekitar yang terdampak.

“Saya minta agar cucian pasir ini diberhentikan dulu sementara. Karena sampai saat ini kabarnya pengelola cucian pasir itu tidak bisa menunjukan izin beroperasi” tutur Joko kepada wartawan Beritabaru.co. Tuban.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui via whatsapp oleh wartawan Beritabaru.co, Tuban.

Diduga Belum Berizin, Warga Minta Cucian Pasir Silika Yang Mencemari Sawah Warga Ditutup

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Purworejo Muksamiadi mengatakan bahwa tempat pencucian pasir itu berada di Desa Tasikharjo. Namun, limbahnya dibuang ke wilayahnya. Sehingga banyak warga yang mengeluh.

Menurut Muksamiadi, tak hanya sawah, melainkan juga lapangan sepak bola desa setempat sempat terdampak. “Memang ada bukti nyata bahwa limbah pencucian pasir itu mengganggu lahan pertanian warga yang ada di Purworejo,” ungkap Muksamiadi.

Lebih lanjut, Muksamiadi menyebutkan pihaknya telah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban terkait limbah pencucian pasir, menyebabkan sawah rusak. Hal ini diharapkan ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban, agar warga tidak terus dirugikan.

“Harapan kami segera ditindaklanjuti sampai permasalahan ini tidak ada yang dirugikan terkait limbah pencucian pasir. Karena dampak limbah pencucian pasir, sawah tidak bisa ditanami,” tegasnya.