Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Srobot Tanah Milik Riza Sunarsih, Kades dan Pemdes Tuwiri Wetan di Gugat ke PN

Diduga Srobot Tanah Milik Riza Sunarsih, Kades dan Pemdes Tuwiri Wetan di Gugat ke PN



Berita Baru, Tuban – Seorang warga Tuban menggugat mantan Kepala Desa (Kades) sekaligus Pemerintah Desa  (Pemdes) Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan dugaan penyerobotan tanah untuk pembangunan Kantor Kepala Desa.

Dari gugatan perdata itu mulai terdaftar di PN Tuban, pada Rabu 2 Februari 2022 yang lalu. Sebagai upaya tindak lanjut, Hakim dari PN Kabupaten Tuban beserta pihak penggugat dan tergugat melakukan sidang pemeriksaan obyek perkara untuk memastikan bahwa obyek yang diperkarakan benar-benar ada.

“Agendanya saat ini melakukan pemeriksaan obyek, Hakim saat ini sudah turun ke lokasi dan hasilnya memang obyeknya ada. Adapun untuk masalah pembuktian nanti dipersidangan,” terang Humas PN Kabupaten Tuban, Uzan Purwadi, Selasa 24 Mei 2022.

Lebih lanjut, Uzan menambahkan, untuk tahapan selanjutnya, PN Tuban akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat. “Untuk pihak tergugat, dalam perkara ini ada tiga,” tambahnya.

Diduga Srobot Tanah Milik Riza Sunarsih, Kades dan Pemdes Tuwiri Wetan di Gugat ke PN

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Frangky Desima Waruwu mengatakan, gugatan ini berawal saat kliennya memiliki sebidang tanah seluas 311 M². Kemudian, dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan ternyata gedung kantor desa berdiri di atas tanah milik kliennya.

“Pada tahun 1988 Riza Sunarsih atau klien kami membeli tanah sah, dalam pembelian itu ada akte jual belinya dan SHMnya atas nama Riza Sunarsih,” jelas Franky.

Ia menegaskan, karena selama ini pihak kliennya tidak menguasai tanahnya sendiri. Maka, kliennya memohonkan ke BPN Tuban untuk mengembalikan peta batas dan  terbit lagi peta bidang tersebut atas nama Riza Sunarsih. Dengan dasar itu, kliennya menegur agar Pemdes dan Kepala Desa melakukan pembongkaran bangunan agar klienya bisa dengan leluasa menguasai tanahnya.

“Namun Kades bersikeras untuk tidak melakukan pembongkaran, mungkin hal itu dikarenakan pembangunan gedung itu menggunakan anggaran pemerintah. Sehingga kalau misalkan dilakukan pembongkaran akan bisa menimbulkan kerugian atau tindak pidana korupsi, dugaanya seperti itu,” tegasnyanya.

Diduga Srobot Tanah Milik Riza Sunarsih, Kades dan Pemdes Tuwiri Wetan di Gugat ke PN

Selain untuk bangunan gedung Kantor Kepala Desa, tanah klienya juga dikuasai oleh warga setempat. Namun, saat ini tanah yang dikuasai oleh warga tersebut sudah dikembalikan lagi.

“Sudah diserahkan semuanya, tinggal yang dikuasai desa ini seluas 150 M² yang belum dikuasai klien kami,” pungkas Franky.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pemdes Tuwiri Wetan, Tezar Rachadian Eryanza mengatakan gugatan perdata ini sudah lama yakni sejak tahun 2017. “Kami dari Pemerintah Desa memang dulunya sudah membeli tanah ini,” terang Tezar yang juga merupakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban.

Dia juga meminta semuanya agar menunggu hasil dari persidangan nanti. Kendati begitu, dia yakin tempat berdirinya gedung yang ada di kantor desa ini adalah tanah aset milik Pemerintah Desa.

“Upaya mediasi sudah tapi gagal, karena kami sebagai pemilik tanah. Maka kami tidak bisa membelinya lagi,” pungkasnya.