Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua FSPMI Tuban Buka Suara, Kebijakan PT. IKSG Dianggap Tidak Manusiawi

Ketua FSPMI Tuban Buka Suara, Kebijakan PT. IKSG Dianggap Tidak Manusiawi



Berita Baru, Tuban – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) Duraji, buka suara soal statement pihak PT. IKSG Tuban terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 33 karyawannya. Pasalnya mengingat masa kerja karyawan yang sudah 24 tahun maka keputusan tersebut dianggap tidak manusiawi.

Duraji mengatakan, PT. IKSG Tuban  tidak patut berbicara seperti itu karena di IKSG itu tidak hanya berproduksi dalam satu produk kantong semen. Disana itu ada produksi kantong plastik dan ada juga kantong semen kertas.

Menurutnya di produksi kantong plastik itu sangat membutuhkan banyak orderan, bahkan sampai kantong plastik itu menambah produk dari luar IKSG.

“Kawan-kawan ini kan sudah bekerja sejak 24 tahun yang lalu atau masa kerjanya 4 sampai 24 tahun. Jadi menurut kami kalau alasan hari ini IKSG berbicara tidak ada tempat lagi untuk bekerja itu sangat tidak manusiawi,” kata Duraji saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban.

Lebih lanjut, Duraji menegaskan bahwa para buruh yang di PHK itu juga sudah memberikan kontribusi banyak terhadap perusahaan IKSG. Sedangkan pabrik sudah berjalan normal dan mesin-mesin juga bisa berproduksi lancar. Yang semula dinonaktifkan shift 3 sekarang juga sudah normal kembali.

“Di PT. Swabina Gatra selaku vendor PT. IKSG juga menempatkan karyawan tetapnya berada di wilayah pekerjaan IKSG, yang mana semestinya itu juga bisa ditempati oleh kawan-kawan yang ter PHK ini,” pungkasnya.

Ketua FSPMI Tuban Buka Suara, Kebijakan PT. IKSG Dianggap Tidak Manusiawi

Diberitakan sebelumnya, Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh di depan kantor PT IKSG Tuban, yang di  nampaknya akan sia-sia. Pasalnya dengan dalih objek pekerjaannya sudah berkurang sehingga tidak memungkinkan untuk 33 pekerja itu bisa bekerja kembali.

Senior Manager Human Capital PT IKSG, Sayekti menyampaikan bahwa pihak IKSG memahami apa yang menjadi tuntutan karyawan atas kebijakan  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerja.

Dalam hal ini, PT. Swabina Gatra adalah pihak yang mengelola pemborongan pekerjaan pembuatan kantong di PT IKSG. Karena memang situasinya seperti ini sehingga kebijakan ini diambil untuk langkah efisiensi.

“Menanggapi aksi yang dilakukan oleh teman-teman hari ini kami memahami itu adalah sesuatu reaksi yang manusiawi menurut saya,” ujar Sayekti kepada Beritabaru.co, Tuban.

Menurutnya, terkait tuntutan massa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI) agar 33 karyawan yang di PHK untuk dipekerjakan kembali rasanya tidak mungkin karena objek pekerjaan sudah berkurang.

“Terkait dengan tuntutan untuk dipekerjakan kembali karena memang objek pekerjaannya sudah berkurang sehingga rasanya tidak memungkinkan mereka untuk dipekerjakan kembali,” tutur Sayekti.