Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinas PUPR Anggap, Kegagalan Pembangunan Jembatan Glendeng Force Majeure

Dinas PUPR Anggap, Kegagalan Pembangunan Jembatan Glendeng Force Majeure



Berita Baru, Tuban – Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tuban geram dengan kondisi Jembatan Glendeng yang berada di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu (25/5). Pasalnya jalan penghubung dari dua Kabupaten Tuban-Bojonegoro itu sejauh ini belum jelas kepemilikannya.

Jembatan yang melintang di sungai bengawan solo tersebut sudah ditutup total sejak tanggal 21 Mei 2022, lantaran bisa membahayakan kendaraan yang melintas baik roda dua maupun roda empat.

Agung Supriyadi Kadis PUPR Tuban saat melakukan audensensi bersama KNPI Tuban, menuturkan, Sejarah jembatan Glendeng tidak bertuan sudah menjadi polemik sampai hari ini.

Kemudian pada tahun 1990 dibangun. Pembangunan melalui APBD kabupaten, nasional dan provinsi. Sampai 32 tahun tidak ada dokumen pencatatan kepemilikan jembatan secara jelas.

“Dinas sudah mendapatkan laporan dari masyarakat tahun 2020. Namun dinas PUPR tidak menganggarkan. Karena dianggap tidak jelas kepemilikan jembatan,” terangnya

“Akhirnya tahun 2020 pada bulan Oktober ada pengerjaan jalan disitu. Selain itu, pengerjaan plengsengan juga. Kemudian akhir tahun 2020 terseret arus,” sambung Agung saat audensi bersama KNPI.

Dinas PUPR Anggap, Kegagalan Pembangunan Jembatan Glendeng Force Majeure

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, pilar panjang 30 meter, faktor  alam, tiyang panjang ada yang patah. Dinas PU Bina Marga. Kemudian bangunan sudah diangkat. Karena kondisi awal pada tahun 2020 sudah turun 1 meter. Namun dinas PUPR menganggap pembangunan gampang.

“Sudah melakukan identifikasi dan hasil dari pengerjaannya diperiksa BPK. Padahal PUPR sudah mewanti pada pemborong detail dalam pengerjaan dan kevalitan data. Untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan. Untuk antisipasi jembatan dibiarkan 1 bulan, apakah terjadi penurunan atau tidak. Kejadian ini tergolong Force Majeure (Keadaan memaksa) atau tergolong bencana alam,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPD KNPI Tuban, Wawan Purwadi menambahkan, Kejadian ini yang paling dirugikan adalah masyarakat. Uang rakyat yang sudah digelontorkan untuk pembangunan Jembatan Glendeng secara otomatis hangus dan dianggap pembangunan tersebut sia-sia.

“Tidak mungkin jika Dinas PUPR tidak melakukan penyidikan tanah dan material pengerjaan jembatan, memastikan beberapa titik bor yang dibutuhkan langsung di dalam lapangan. Penyidikan permukaan air (subsurface). Memeriksa sumber material yang berada di sekitar tempat pekerjaan,” Tuturnya.

Wawan menegaskan, pengambilan contoh dengan pengeboran (normalnya kepada undisturbed sample). Tujuannya melakukan penyidikan, selanjutnya dilaboratorium untuk mendapatkan info lebih cermat mengenai parameter tanah dari pengujian indeks properties (besar index) dan engineering properties (besaran sistematis indexs).

“Tidak bisa kegagalan pembangunan Jembatan Glendeng dikatakan Force Majeure. Karena perencanaan dan pelaksanaan melalui tahapan yang panjang. Jika terjadi kegagalan, pasti yang dirugikan adalah masyarakat. Sudah otomatis anggaran 6,4 millyar sia-sia,” pungkasnya.