Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar Aksi, Aliansi Ormas Jatim Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Dalang Pencurian BBM di Tuban

Gelar Aksi, Aliansi Ormas Jatim Dukung Mabes Polri Usut Tuntas Dalang Pencurian BBM di Tuban



Berita Baru, Tuban – Puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Ormas Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi damai di Alun-alun Kabupaten Tuban, Jumat (12/5/2023).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian yakni dalam hal ini Mabes Polri untuk mengusut tuntas dalang di balik pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di kapal yang berada di laut Tuban.

Pengungkapan kasus pencurian BBM jenis Solar di kapal PT Hub Maritim tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Maret 2021. Mereka meminta agar pihak Mabes Polri mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.

Kuncoko selaku koordinator aksi, menyampaikan tuntutannya dengan melakukan orasi. Selain itu mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan yang mendukung Mabes Polri mengusut tuntas kasus mafia Solar.

“Usut tuntas mafia Solar yang ada. Tangkap mafia solar yang ada di Tuban,” teriak Kuncoko, yang ikut dalam aksi tersebut.

Dalam kesempatan ini, ia menyatakan mendukung penuh upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrimsus Ditpolairud Mabes Polri untuk mengungkap lanjutan dan menangkap terduga aktor intelektual kasus pencurian Solar milik Pertamina itu.

Tak hanya itu, dalang dari kasus pencurian BBM di kapal yang ada di laut Tuban pada 14 Maret 2021 lalu tersebut juga harus diungkap sejelas-jelasnya. Menurutnya jangan sampai yang dikorbankan adalah warga biasa, yang konon bekerja sama dengan sindikat.

“Yang harus pula diungkap dan jika sekiranya kasus telah memasuki pengadilan, baik jaksa negara maupun majelis hakim harus jeli,” tegas Ketua Komunitas Cinta Bangsa itu.

Untuk diketahui, seperti dilansir dari berbagai sumber yang ada dari penangkapan kasus pencurian Solar di Kapal yang terjadi di Laut Tuban diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar.

Kemudian juga satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka. Para tersangka telah dijerat dengan pasal 363 jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 KUHP.