Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gerebek Karaoke Ilegal, Petugas Dapati Pemandu Lagu Sedang Menemani Tamu

Gerebek Karaoke Ilegal, Petugas Dapati Pemandu Lagu Sedang Menemani Tamu



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, Kepolisian, Dishub, dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, menggerebek karaoke ilegal yang terletak di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu malam (18/5/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Beritabaru.co, Tuban, karaoke ilegal yang berkedok warung itu adalah milik seorang pria berinisial S (44) asal Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Saat digerebek, petugas juga menemukan wanita pemandu lagu tengah menemani tamu di ruangan karaoke tanpa izin tersebut. Petugas mengaku bahwa pemilik karaoke ilegal tersebut nampaknya tidak pernah kapok.

Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto menuturkan bahwa yang bersangkutan pernah digerebek petugas sampai disidangkan terkait tindak pidana ringan (tipiring), dan kali ini nekat kembali beroperasi lagi.

“Dulu pernah disidangkan satu kali dengan denda Rp 2.500.000. Sekarang tidak kapok dan mereka kembali lagi melakukan kegiatan,” kata Siswanto,

Lebih lanjut Ia menjelaskan, karaoke tanpa izin tersebut kembali terendus petugas karena ada laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut lantaran ada fasilitas room untuk bernyanyi.

Kemudian, petugas gabungan mendatangi lokasi dan alhasil, ditemukan satu karaoke ilegal tengah beroperasi dari tiga target operasi (TO) yang ditentukan petugas.

“Kita mendapat laporan dari warga, intinya terdapat karaoke tanpa izin mengganggu warga. Maka kita tertibkan, ada pemandu lagunya,” tegas Siswanto.

Menurutnya, untuk pemandu lagu dilakukan pendataan identitas dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena bekerja di tempat karaoke ilegal. Lalu, pemilik karaoke diberikan surat panggilan untuk mendatangi kantor Satpol PP Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pemilik karaoke kita panggil, dan tidak boleh melakukan operasional lagi karena tidak ada izinnya,” terang mantan Humas RSUD dr Koesma Tuban itu.

Selain itu, ia menjelaskan di lokasi kejadian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk karaoke.

“Barang bukti kita bawa ke kantor diantaranya, satu buah mixer, ampli, dua mic, dan lainnya,” pungkasnya