Geruduk PN Tuban, LSM Desak Pemecatan Hakim dan Buka Kembali Kasus Kekerasan Anak
Berita Baru, Tuban – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (10/9/2025). Aksi itu merupakan bentuk ketidakpuasan mereka terhadap putusan hakim yang dinilai tidak adil dan merugikan kepentingan masyarakat.
Massa aksi yang tergabung dari Pemuda Pancasila, Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), serta Lembaga Investigasi Negara (LIN) itu datang dengan membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar pihak pengadilan membuka kembali kasus yang menjadi sorotan publik.
Dalam orasinya, massa mendesak agar hakim yang memutus vonis bebas terhadap terdakwa kasus kekerasan anak segera dipecat dan diadili. Mereka juga menuntut pencopotan Ketua serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tuban yang dinilai tidak adil karena memberikan putusan bebas kepada terdakwa, padahal sebelumnya terbukti melakukan penganiayaan.
“Kami menduga ada permainan jual beli pasal dalam kasus ini,” ungkap Chanif, salah seorang demonstran saat menyampaikan orasi di depan Pengadilan Negeri Tuban.
Para demonstran juga mendesak untuk dipertemukan langsung dengan Kepala Pengadilan Negeri Tuban. Mereka menuntut penjelasan terbuka terkait vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kasus penganiayaan anak, yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Suasana aksi semakin memanas ketika massa berulang kali menyerukan agar pimpinan pengadilan hadir di hadapan mereka.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, Kepala Pengadilan Negeri Tuban tidak kunjung menemui massa aksi. Sebagai gantinya, hanya juru bicara pengadilan yang keluar menemui para demonstran untuk memberikan tanggapan singkat, meski hal itu tidak memuaskan tuntutan peserta aksi.
“Kita hanya mau bertemu dengan Kepala Pengadilan, kami menuntut kejelasan atas kasus ini,” tegas seorang demonstran dengan nada tinggi di tengah kerumunan massa aksi.
Merasa tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Tuban yang berlokasi tak jauh dari Pengadilan Negeri Tuban, untuk kembali menuntut keadilan atas kasus penganiayaan anak tersebut. (Sgt/Met)