Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hal-hal yang bisa membatalkan Puasa Ramadan

Hal-hal yang bisa membatalkan Puasa Ramadan



Berita Baru, Tuban – Bagi umat Islam menjalankan puasa Ramadan adalah suatu kewajiban. Namun ada hal yang paling ditakuti oleh orang yang sedang menjalankan puasa, yaitu batal sebelum waktu berbuka.

Mungkin sudah banyak yang tau apa saja yang bisa membatalkan puasa, tapi disini Beritabaru.co, Tuban akan menyajikan lebih detail hal-hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan.

Yang pertama, Memasukkan sesuatu ke dalam lima rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti, Lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar.

Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut. Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.

Yang kedua, muntah dengan di sengaja. Periaku ini bisa membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, serta dalam keadaan darurat atau tidak. Salah satunya, sengaja mencari bau busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut agar muntah.

Yang ketiga, bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya. Melakukan hubungan suami istri disebut membatalkan puasa. Bagi mereka yang batal puasanya karena bersenggama wajib mengqadha puasanya dan membayar denda atau kafarat.

Kafarat yang harus dibayarkan dengan cara memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

Denda yang harus dibayar ini salah satu saja dari ketiga hal itu dengan berurutan. Jika tidak mampu memerdekakan budak, maka harus puasa dua bulan, dan jika masih tidak bisa maka memberi makan 60 fakir miskin.

Yang keempat, keluar mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang. Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani maka puasanya menjadi batal. Namun jika hal ini terjadi tanpa sengaja, dikarenakan mimpi, maka hal itu tidak membatalkan.

Yang kelima, hilang akal atau gila meskipun sebentar. Hilang akal dibagi menjadi tiga, yaitu gila, mabuk atau pingsan, serta tidur. Gila dan disengaja mabuk atau pingsan otomatis membatalkan puasa seseorang. Sementara untuk mabuk yang tidak disengaja, seperti mabuk kendaraan atau mencium sesuatu, dan tidur tidak membatalkan puasa.

Yang keenam haid, dalam kondisi haid tetap membatalkan puasa walau waktunya hanya sebentar dari jarak waktu berbuka. Misal, haid datang dua menit sebelum masuk Maghrib, maka puasa yang dilakukan tetap batal namun pahala berpuasanya tetap utuh.

Yang ketujuh, melahirkan, seorang wanita Muslim yang melahirkan otomatis membatalkan puasanya. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa dan tiba-tiba melahirkan di siang hari, maka puasanya dihitung batal.

Yang kedelapan, Nifas, karena seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa.

Dan yang kesembilan yaitu murtad, yang dimaksud murtad disini seseorang yang keluar dari Islam atau murtad otomatis membatalkan puasanya.