Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Istri Sekdes Sidonganti Datangi Polres Tuban, Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Berita Baru, Tuban – Istri, anak, beserta orang tua dari korban pembacokan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mendatangi Polres Tuban, Senin (30/10/2023) pagi. Keluarga korban tersebut menuntut agar aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang menghilangkan nyawa korban.
Perbuatan keji pelaku kepada korban tidak patut untuk diberikan keringanan. Hal itu diungkapkan oleh istri dari korban, yakni Yayuk Srikasiani (30) saat mendatangi mapolres setempat, dengan didampingi mertuanya Supraptono, serta Perangkat Desa Sidonganti serta ke dua buah hatinya yang masih berumur 5 tahun dan 14 tahun,
Istri korban, Yayuk Srikasiani (30), mengucapkan pihaknya meminta, tersangka Jano (43) warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, yang kini telah diamankan Polres Tuban bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa suaminya dengan cara yang keji, di tabrak lalu di bacok.
“Kami minta tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Tuban bisa dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa suaminya saya dengan cara yang keji,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta polisi untuk mengusut tuntas dan terbuka siapa saja yang terlibat dalam rencana pembunuhan Sekdes Sidongati tersebut. Sebab ia yakin, tersangka tidak hanya sendiri dalam menjalankan aksinya, diduga ada peran dari orang lain untuk menghabisi nyawa suaminya.
“Saya yakin kalau pelaku pembunuhan suami saya itu bukan cuma satu orang saja, semoga cepat tertangkap dan mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.
Menurutnya, sebelum kejadian pembacokan ini, sekitar setahun atau dua tahun lalu, suaminya pernah ditabrak dan mengalami luka ringan. Ia yakin, kalau otak dari kejadian-kejadian itu mengarah kuat pada tersangka Jano. Sebab, suaminya pernah bercerita, hampir lima bulan terakhir, setiap kali suaminya keluar rumah, selalu ada yang membututi. Ia juga khawatir, jika nanti tersangka Jano keluar dari tahanan, akan ada peristiwa lagi.
“Sebelum kejadian ini, suami saya pernah juga pernah akan di bunuh oleh pelaku dengan cara di tabrak dengan mobil pribadi. Namun suami saya hanya mengalami luka- luka. Tersangka harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati atau seumur hidup,” tuturnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban, Iptu Rianto berjanji akan bekerja semaksimal mungkin, sesuai dengan prosedur yang ada untuk selanjutnya masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini menjadi atensi dari pimpinan agar kasus ini bisa gamblang. Sementara itu untuk motif maupun pelaku yang terlibat, sementara masih kita dalami. Dan untuk pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHP,” pungkasnya.