Berita Tuban Hari Ini NASIONAL
KASN Temukan Dugaan Pelanggaran Dalam Mutasi Jabatan PNS di Pemkab Tuban
Berita Baru, Tuban – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky atas dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Januari 2022 di lingkungan pemerintah Kabupaten Tuban, Minggu (22/5).
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 30, disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang berwenang, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan untuk wajib ditindaklanjuti oleh PPK.
Dalam isi surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Tuban selaku PPK untuk meninjau kembali demosi nama-nama PNS berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas, sebagaimana tercantum dalam dokumen.
“Mengembalikan nama-nama PNS yang di demosi ke dalam jabatan sebelumnya atau jabatan yang setara,” dikutib dari isi surat dari KASN pada tanggal 12 Mei 2022, yang di tandatangani oleh Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua KASN.
Selain itu, apabila PNS yang bersangkutan mengalami penurunan kinerja, agar segera
melakukan penilaian SKP dan penilaian realisasi kinerja, sebagai dasar dalam melakukan demosi/ penurunan jabatan.
“Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” terang isi surat dari Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto tersebut.
Menurutnya, jika para PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin maka harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan bukti dan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Wakil Ketua KASN juga berharap agar rekomendasi tersebut di atas, dilaksanakan oleh Saudara Bupati Tuban dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat rekomendasi diterima oleh Saudara.
“Laporan tindaklanjut agar disampaikan secara tertulis kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam kesempatan pertama,” jelas sumber yang tertulis di surat bertandatangan Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua KASN itu.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan dari pemerintah Kabupaten Tuban, baik Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, maupun Sekretaris Daerah, Budi Wiyana saat dikonfirmasi oleh Wartawan Beritabaru.co, Tuban tidak ada jawaban.