Berita Tuban Hari Ini NASIONAL PERISTIWA
Ketua RPS Menyayangkan Tindakan Intimidasi kepada Wartawan di Proyek Rest Area Tuban
Berita Baru, Tuban – Seorang wartawan di Kabupaten Tuban diduga menerima intimidasi dari orang yang mengaku sebagai keamanan proyek Rest Area Tuban, pada Rabu (12/10/2022) saat melaksanakan liputan di tempat tersebut. Hal itu sangat disayangkan, dimana di era keterbukaan informasi publik ini masih ada oknum yang menghalang-halangi kerja Jurnalis.
Saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban, wartawan Jawa Pos Radar Tuban, Yudha Satria Aditama mengaku bahwa sebelumnya sudah konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi terkait pembangunan rest area Tuban.
“Saya sudah konfirmasi ke Kepala DPUPR PRKP, jadi tinggal ambil gambar. Pas baru masuk ke Rest Area dan baru motret satu kali menggunakan kamera DSLR, ada bentakan teriakan dari jarak sekitar 10 meter “Woi pe lapo? Mreneo disik” (woi mau ngapain? Kesini dulu,” ujar pria yang akrab disapa Yudha itu.
Yudha menambahkan, tak lama kemudian, orang yang teriak tersebut mengajak dua temannya untuk mendatangi wartawan Jawa Pos Radar Tuban. Mereka diduga mencoba mengintimidasi dengan menanyakan identitas “Dari mana? Siapa yang nyuruh moto?” Sudah izin?”.
Meskipun Yudha sudah menjelaskan bahwa pemotretan ini untuk kebutuhan berita dan kegiatan jurnalistik, namun satu orang yang mengaku sebagai petugas keamanan terus membentak. Bahkan dua orang lainnya memaksa wartawan Jawa Pos itu untuk mengeluarkan identitas berupa e-KTP dan id card pers.
“Belum sampai menunjukkan identitas, satu orang yang membentak sejak awal terus mengintimidasi. Dia juga mengatakan wartawan orang yang tidak berpendidikan (hanya karena mengambil gambar proyek,red). Dilanjutkan dua orang temannya yang meminta paksa saya untuk angkat kaki dari proyek tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban, Khoirul Huda menyayangkan di era keterbukaan informasi publik ini masih ada orang yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis.
“Jadi siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis karena pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sesuai undang-undang pers itu sendiri,” katanya.
Ketua RPS Tuban menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Jadi peristiwa insiden kemarin yang menimpa sahabat kami dari Jawa Pos Radar Tuban, menurut saya lebih baik dilaporkan saja kepada pihak yang berwenang atau kepolisian karena memang tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Khoirul Huda.
Selain itu, pria yang akrab disapa Huda itu juga berharap kepada semua teman-teman media yang sedang melakukan tugas jurnalis untuk tidak arogan seakan-akan wartawan itu orang yang sakti. Tetap patuhi kode etik jurnalistik dan patuhi undang-undang dimana ranah publik dan dimana ranah privat harus dipahami.
“Kami mendorong kepada teman-teman pers utamanya kepada Jawa Pos Radar Tuban apabila merasa dirugikan laporkan saja kepada pihak yang berwajib (Polisi,red),” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, mungkin kemarin itu ada miskomunikasi. Dirinya juga sudah memberitahu PPK untuk menegur pelaksana rekanannya, biar tidak terulang lagi.
“Ini sudah saya tegur PPKnya, dan tolong teman-teman media menginfokan tujuannya kalau ke tempat kegiatan biar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.