Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jembatan Glendeng

Meski Dilarang, Kendaraan Roda 6 Tetap Melintas Jembatan Glendeng – Soko



Berita Baru, Tuban – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melarang kendaraan roda enam (6) melintasi Jembatan Glendeng – Soko, tidak diindahkan para sopir.

Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya jembatan yang menghubungkan Tuban – Bojonegoro tersebut saat ini kondisinya menghawatirkan.

“Kondisi jembatan kini mulai retak-retak. Sehingga dari pihak terkait melarang kendaraan roda enam melintas terlebih dahulu, demi keselamatan bersama,” jelas Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi kepada Beritabaru.co Biro Tuban, Jumat (04/03).

Saat ini, kata Agung, yang dapat melintasi jembatan dibatasi hanya kendaraan roda dua dan empat. “Ya Mas, sementara ini hanya roda dua dan roda empat yang boleh melewati Jembatan Glendeng,” tambah Agung.

Terkait masih banyaknya kendaraan roda enam yang melintas, Agung mengaku kerepotan menangani.

“Ya ini yang repot Mas. Padahal sudah dipasang portal dan rambu-rambu ternyata masih ada yang melanggar dan masih lewat. Coba saya koordinasi dengan teman-teman Dishub Mas,” keluh Agung.

Agung berharap, para pengendara mematuhi rambu-rambu dan larangan.

“Karena itu adalah langkah antisipasi untuk keamanan dan kenyamanan pengguna jembatan itu. Sampai ada penanganan secara menyeluruh untuk Jembatan Glendeng dari pihak yang berwenang,” harapnya.

Meski Dilarang, Kendaraan Roda 6 Tetap Melintas Jembatan Glendeng - Soko
Portal larangan melintas Jembatan Glendeng bagi kendaraan roda enam.

Perbaikan Jembatan Glendeng Diserahkan ke Provinsi

Sementara itu, mengenai perbaikan Jembatan Glendeng, Agung menyampaikan besok akan diadakan pertemuan di Bojonegoro anatara Pemkab Tuban, Komisi D DPRD Jatim, PU Tuban, PU Bojonegoro, dan PU BM Jatim membahas penyerahan aset Jembatan Glendeng untuk keperluan perbaikan.

“Semoga segera ada kepastian kepemilikan status aset Jembatan Glendeng. Agar segera dapat dipelihara dan diperbaiki secara menyeluruh guna kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ada pun Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Imam Isdarmawan menuturkan bahwa pihaknya sudah koordinasikan ke dinas PUPR Tuban, untuk portal yang dipasang agar dibenahi dan diperbaiki.

Kata Imam, portal tersebut sebagai pengganti petugas dalam pengawasan roda enam supaya tidak bisa melintas jembatan Glendeng.

“Karena kami tidak mungkin harus mengawasi jembatan tersebut dalam waktu 24 jam. Sehingga kami berharap Dinas PUPR segera membenahi portal atau alat pembatas kendaraan tersebut,” tuturnya.