Musda III KAHMI Tuban Dianggap Belum Ada, Begini Penjelasannya
Berita Baru, Tuban – Diberitakan sebelumnya, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Tuban telah menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) III bertempat di Graha KAHMI Tuban, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu pada Minggu (23/5) dan menghasilkan lima kader terbaik yang terpilih sebagai Presidium KAHMI Tuban periode 2021-2026.
Lima kader yakni Akhmad Arif Wibowo, Nurhadi, Bagus Wijanarto, Suhadi, dan Nang Engki Anom S. Sedangkan Bagus Wijanarto ditunjuk atau ditetapkan sebagai Koordinator Presidium KAHMI Tuban.
Namun, pelaksanaan Musda III tersebut mendapatkan respon keras dari MD KAHMI Kabupaten Tuban.
H. Wiwid Agung Wibowo selaku Ketua KAHMI Tuban menyatakan, bahwa belum ada Musda dan KAHMI yang sah hanya ada satu.
“SK nya cuma satu musda nya belum, sesuai permintaan wilayah musda di tunda” Ungkapnya
Ia juga menangapi Terkait pelaksanaan musda yang sudah dilaksanakan pada (23/5)lalu, bahwa itu tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Hal yang sama juga disampaikan, Ahmad Murtafik sekretaris KAHMI Tuban, jika pelaksanaan Musda tersebut sebagai hal inkonstitusional.
Pasalnya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan arahan dari MW KAHMI Jatim.
“Penyelenggaraan Musda III KAHMI Tuban yang dilaksanakan tgl 23 Mei 2021 yang tidak mengindahkan Arahan dari MW KAHMI Jatim serta MD KAHMI Tuban adalah Inkonstusional sehingga tidak akan mendapat pengakuan serta dianggap tidak pernah terjadi Musda”, ungkapnya.
Murtafik juga menambahkan bahwa dalam Muswil MW KAHMI Jatim hanya kepengurusanya yang diakui dan dapat mengikuti, walaupun dua kubu juga ikut datang
“Iya tapi kami selaku MD KAHMI Tuban yang masih legitimate yang jadi peserta Muswil”, ungkapnya.
“Ya sesuai mekanisme organisasi ya tidak sah itu” , ucapnya.
Adapun rentetan kronologi sebagai berikut:
Pada (5/5) MD KAHMI Tuban mengadakan acara buka puasa bersama untuk agenda tasyakuran sekretariat dan bukber, dalam acara tersebut ada usulan untuk merencanakan Musda. Adapun hasilnya, dibentuklah panitia Musda III dan disepakati Musda direncanakan pada (23/5).
Lalu (18/5)MW KAHMI JATIM mengeluarkan surat Nomor 185 perihal pemberitahuan perpanjangan SK. Pokok surat berisi bahwa untuk persiapan muswil MW KAHMI Jatim agar MD KAHMI Tuban mengajukan permohonan perpanjangan SK pengurus sampai terlaksananya Muswil Jatim Dan Musda MD KAHMI Tuban.
Selanjutnya pada (20/5) MD KAHMI Tuban menggelar rapat pengurus harian dengan menghasilkan beberapa kesepakatan salah satunya KAHMI Tuban sepakat mengikuti arahan MW KAHMI Jatim sesuai surat Nomor 185 dengan mengajukan permohonan perpanjangan SK pengurus sampai terlaksanakanya Muswil KAHMI dan Musda KAHMI Tuban yang direncanakan dilaksanakan pada 23 Mei 2021 ditunda dan akan dilaksanakan pada 25 Juli 2021.
Akan tetapi panitia OC tidak Bersedia menerima hasil rapat pengurus harian MD KAHMI TUBAN dan menyatakan akan tetap menyelenggarakan MUSDA KAHMI TUBAN sesuai dengan hasil acara buka puasa bersama tgl 5 mei 2021 dengan alasan panitia sudah siap untuk menggelar MUSDA. (Mam/Wan)