Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tuban Kembali Zona Merah Covid-19, Bupati Terapkan Jam Malam

Tuban Kembali Zona Merah Covid-19, Bupati Terapkan Jam Malam



Berita Baru, Tuban – Jumlah penyebaran Covid-19 di Tuban, Jawa Timur kian bertambah. Hari ini saja, Senin 31 Agustus 2020, terdapat 26 penambahan kasus baru. Sehingga, total terkonfirmasi positif korona berjumlah 380 kasus, 248 sudah dinyatakan sembuh, 8 dalam pemantauan dan 48 meninggal.

Menyikapi situasi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan memperlakukan jam malam. Segela bentuk aktivitas di luar rumah akan dilarang mulai pukul 21.00 WIB.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda menyebut, pemberlakuan jam malam akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dibahas hari ini (31/8) dan dimulai pada hari Selasa (1/9) besuk hingga dua pekan ke depan.

Iklan Bank Jatim

“Kita akan evaluasi setelah penerapan (kebijakan,red) ini,” kata Bupati Tuban dalam konferensi pers, Senin (31/8).

Semua aktifitas akan dibatasi. Baik usaha kafe maupun warung makan lainnya. Sementara untuk apotek, SPBU maupun toko sembako masih diperbolehkan berjualan.

Kendati demikian, Bupati yang menjabat dua periode ini yakin, penerapan tidak akan berimbas ke perekonomian masyarakat.

“Kebijakan-kebijakan sudah kita ambil, sebagai upaya menyebarnya Covid-19 ini,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Tuban juga mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020 menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satu tindakan yang akan dilakukan yakni, berupan teguran lisan atau tertulis dan denda. Pelanggar jika dilakukan perseorangan bisa dikenakan denda hingga Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha pengelola sebagai bentuk pertanggungjawaban dikenakan denda Rp300 ribu.

“Diperatuan ini juga akan diperlakukan sanksi tegas. Selain administrasi juga denda,” tambahnya.

Kebijakan itu diambil karena Bumi Wali (sebutan lain Tuban) masuk dalam zona merah sebaran Covid-19 di Jawa Timur bersama Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. (Wan/Suw)