Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Oknum Guru Cabul di Widang Tuban Ditetapkan Tersangka



Berita Baru, Tuban – Oknum guru sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisal AR (40) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AO (16) yang tak lain siswanya sendiri.

Penetapan tersangka ini setelah hasil test kejiwaan menyatakan, bahwa oknum pendidik itu tidak mengalami gangguan mental, seperti yang disampaikan oleh pihak keluarga.

“Hasil test pelaku ini tidak punya gangguan kejiwaan, selanjutnya kita naikan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat pers rilis di Mapolres Tuban, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, diketahui bahwa tersangka sudah dua kali menjalankan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang masih berusia dibawah umur. Pertama pada Bulan Juni, dan yang kedua di akhir Agustus 2024.

“Kejadian pertama di sekolah, kemudian yang kedua saat korban dalam perjalanan pulang usai menyaksikan acara sholawatan di kampungnya,” kata pria yang akrab disapa Dimas itu.

Dimas menyebut, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang payudara korban, beruntung aksi bejat yang kedua berhasil dipergoki orang tua korban, hingga berujung pelaporan ke polisi pada 17 Sepetember 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, oknum guru yang sudah beristri itu dijerat pasal 82 juncto pasal 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Dimas. (Yim/Met)