Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Operasi Tumpas Semeru 2022, Satreskoba Polres Tuban Berhasil Tangkap 9 Tersangka

Operasi Tumpas Semeru 2022, Satreskoba Polres Tuban Berhasil Tangkap 9 Tersangka



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Satreskoba Polres Tuban berhasil membongkar 7 kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) serta mengamankan 9 orang tersangka selama Operasi Tumpas Semeru 2022.

Operasi Tumpas Semeru 2022 sendiri dijalankan selama selama 12 hari, sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 2 September 2022 di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP AKBP Rahman Wijaya mengatakan, selama menjalankan Operasi Tumpas Semeru 2022, sebanyak 9 tersangka berhasil duamankan.

“Selama operasi tumpas semeru narkoba ini, Satresnarkoba bisa mengungkap sebanyak 7 kasus,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya didampingi Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban IPTU Rukandar, Kamis (8/9/2022).

Menurut Kapolres Tuban, 7 kasus yang berhasil diungkap anggota ini dengan rincian tindak pidana narkotika jenis sabu 5 kasus. Kemudian, 2 kasus terkait peredaran obat terlarang jenis pil dobel L.

“Jumlah tersangka 9 orang, 8 orang laki-laki dan satu perempuan. Rata-rata modus operandinya dengan sistem ranjau, barang dimasukkan di dalam rokok, dan dibawa langsung oleh pengedarnya,” tuturnya.

Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 310 butir, dan sabu 9,33 gram. Rata-rata barang haram sabu tersebut dipasok dari wilayah Madura dan Kota Surabaya.

“Pengakuan pelaku, mereka membeli dari Madura dan Surabaya untuk diedarkan di Tuban,” tambah Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Lebih lanjut, tersangka kasus pil dobel L itu dikenakan pasal 197 Subs 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian, pelaku kasus sabu di kenakan pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya 20 tahun penjara.

“Semua pelaku kita proses dan ditahan,” pungkasnya