Penjualan Pupuk Ilegal di Tuban Ditangkap Polisi, Kasus Masih Didalami
Berita Baru, Tuban – Sat Reskrim Polres Tuban menangkap seorang penjual pupuk ilegal pada 30 September lalu. Terduga pelaku, Juwari Putro Prasetyo warga Kabupaten Tuban, digelandang aparat karena tidak memiliki izin penjualan resmi.
Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan petani dan mengganggu stabilitas harga di pasaran.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi Beritabaru.co, membenarkan adanya penangkapan seorang penjual pupuk ilegal beberapa waktu lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Dimas, penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya praktik penjualan pupuk tanpa izin edar resmi.
“Betul, terduga pelaku ditangkap di Jalan Kecamatan Palang karena menjual pupuk olahan sendiri tanpa memiliki izin edar,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dihubungi awak media, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih terus mendalami kasus penjualan pupuk tanpa izin edar yang menjerat Juwari Putro Prasetyo.
“Polisi tengah mengumpulkan bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran pupuk ilegal tersebut, sebagai upaya mencegah praktik serupa merugikan petani dan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Juwari Putro Prasetyo dijerat Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
“Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan pupuk ilegal di wilayah Tuban,” pungkasnya. (Sgt/Met)