Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pikat Investor Migas, Kementerian ESDM Perbaiki Regulasi
(Foto: Kementerian ESDM)

Pikat Investor Migas, Kementerian ESDM Perbaiki Regulasi



Berita Baru Tuban, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbaiki regulasi untuk menarik minat para investor migas.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan,  salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menghargai  kontrak migas.

Mustafid menuturkan, kontrak migas dinilai penting dalam memastikan kegiatan eksplorasi hingga produksi berjalan dengan baik.

Mustafid menegaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberlakukan kembali fleksibilitas kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) sektor migas.

“Ini adalah jawaban atas pertanyaan kontraktor di masa sebelumnya,” kata Mustafid dalam keterangannya, Kamis (03/12).

Menurutnya, kini para investor dapat memilih skema PSC Gross Split maupun PSC Cost Recovery dalam mengelola suatu blok migas.

Di sisi lain, pemangkasan perizinan menjadi salah satu upaya yang turut dilakukan Kementerian ESDM.

Mustafid mengungkapkan, demi mempermudah pengambilan keputusan dalam investasi migas, pihaknya kini telak memudahkan proses akses data migas bagi para investor.

Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data migas berharap para investor dapat lebih tertarik dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

“Dengan regulasi ini kami berharap para kontraktor menjadi member sehingga bisa mengakses semua data yang kami proses,’ katanya.

Ia menambahkan, para investor tinggal mengajukan proposal ke pemerintah guna mendapatkan data area migas.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan Indonesia masih membutuhkan kegiatan eksplorasi untuk mencari sumber cadangan energi baru.

Namun, berdasarkan data SMI Global Market Intelligence, biaya eksplorasi di Indonesia selama 20 tahun terakhir hanya 1 persen dari dana yang digunakan perusahaan tambang swasta.

“Selama 20 tahun terakhir, total biaya eksplorasi di Indonesia hanya 1 persen dari biaya eksplorasi perusahaan tambang swasta dunia,” kata Arifin.

Dia mengatakan, baru 2019 biaya eksplorasi mulai meningkat. Namun Arifin tidak menyebutkan peningkatan biaya eksplorasi yang diberikan tahun lalu.

“Walaupun biaya eksplorasi di Indonesia atau global masih rendah, baru ada peningkatan biaya eksplorasi pada tahun 2019,” tuturnya. Sumber: Beritabaru.co