Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Yang Menyeret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar
Sidang gugatan praperadilan mulai digelar di Pengadilan Negeri Tuban. (Berita Baru/Met)

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Yang Menyeret Nama Kapolres Tuban Mulai Digelar



Iklan HJT Tuban Pemkab Tuban

Berita Baru, Tuban – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang praperadilan perdana terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Kapolres Tuban. Sebelumnya sidang tersebut sempat akan digelar namun, pihak termohon belum bisa mempersiapkan berkas materi sehingga harus ditunda.

Iklan HJT Semen Dynamix Tuban

Sidang perdana ini dipimpin Hakim Tunggal Duano Aghaka dan dihadiri pemohon, Lirin Dwi Astutik (39) warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, didampingi kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sementara pihak termohon dalam hal ini Kapolres Tuban, diwakilkan kepada Bidang Hukum Polres Tuban.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan praperadilan yang berisi keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial W, yang berkaitan dengan bisnis usaha ritel.

Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan pada 25 April tersebut janggal karena dalam rangkaian penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.

“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya.

Menurut Wahabi, kliennya sebelumnya telah menyuntikkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik justru menghentikan kasus tersebut.

“Setelah mediasi, justru prosesnya dihentikan. Ini sangat janggal,” tuturnya.

Ia juga menilai alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan pihak termohon tidak berdasar. Pihak penyidik beralasan tidak ditemukan novum baru serta menganggap perkara ini sebagai urusan perdata karena adanya perjanjian kontrak antara kedua belah pihak.

“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” tambahnya.

Untuk mengungkap duduk perkara agar terang benderang, ia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani kasus tersebut sebagai saksi verbal lisan di muka persidangan.

“Karena nanti yang disampaikan oleh saksi verbal lisan ini menjadi fakta hukum,” sambungnya.

Ia menegaskan bakal berjuang keras agar gugatannya dikabulkan majelis hakim, salah satunya dengan menghadirkan tiga orang saksi beserta sejumlah bukti surat yang sudah dikantongi.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa pihak termohon yang diwakili Bidkum Polres Tuban menolak seluruh dalil yang dibacakan oleh pihak pemohon. Ia menyatakan bakal berupaya menghadirkan oknum penyidik sebagaimana permintaan dari pihak pemohon.

“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” ujarnya singkat.

Sesuai keterangan majelis hakim, sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu, 12 November 2025 dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Lalu, pada 13 November giliran pembuktian dari pihak termohon. Kemudian, 14 November akan dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum perkara praperadilan ini diputus. (Met)