Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pencuri Kabel di SIG, Salah Satu Tersangkanya Security

Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pencuri Kabel di SIG, Salah Satu Tersangkanya Security



Berita Baru, Tuban – Beberapa hari yang lalu tepatnya pada, Sabtu 18 Februari 2023 anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kabel di area galeri batubara PT. Semen Indonesia, Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ini bukan kali pertama di bulan Februari ini Polres Tuban menggelar rilis kasus kriminal tersebut. Sebelumnya Satreskrim Polres Tuban juga telah mengamankan kasus perjudian domino, judi togel dan pencurian diesel di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yang diantaranya adalah Security atau Satpam di PT. Semen Indonesia. Keempat pelaku tersebut adalah Ahmad Irawan 31 tahun seorang satpam di PT. Semen Indonesia asal Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak. Tarmidin 50 tahun, warga Desa Karanglo, Kecamatan Merakurak.

“Kemudian, Nurkholis 27 tahun warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak dan Derjo karyawan di PT. SGM asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta kepada wartawan.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gananta itu menegaskan, anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kabel di area pabrik Semen Indonesia. Dimana dari pengungkapan itu ada empat orang yang ditangkap.

“Aksi tindak pidana pencurian tersebut melibatkan pihak orang dalam, yaitu pihak security dari PT. Semen Indonesia,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, modus tindak pidana pencurian kabel optik dan listrik itu berlangsung pada malam hari dimana saat itu situasi pabrik sedang sepi.

“Saat menjalankan aksinya para pelaku berkoordinasi dengan pihak security, sehingga saat melakukan aksi pencurian selama ini aman,” ungkap AKP M. Gananta.

Selain menangkap empat orang pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga menetapkan satu pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni R warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

“Satu orang DPO dan saat ini kita masih melakukan pengembangan,” imbuh Kasat.

Dari pengungkapan itu, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel sepanjang empat meter, serta dua unit motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Gananta.