Berita Tuban Hari Ini NASIONAL SOSIAL
Menteri ATR/BPN Perintahkan Pemkab Blora Segera Terbitkan SHGB di Wonorejo, Cepu
Berita Baru, Blora – Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto hadir di Ponpes Al-Muhammad, Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Sabtu (08/10/2022) siang, untuk mendengarkan keluhan warga serta terkait sengketa kepemilikan tanah dengan Pemkab Blora.
Selain itu, kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut juga bertujuan untuk memantau langsung lokasi lahan seluas 81,35 hektare yang selama puluhan tahun ini menjadi sengketa. Ia pun didampingi oleh Bupati Blora, Arif Rohman, Ketua DPRD, Kapolres, dan Dandim Blora.
Warga akhirnya bernafas lega setelah Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memberikan lampu hijau berupa perintah kepada Pemkab Blora, untuk segera menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ia juga menyampaikan, sudah faham betul terkait permasalahan yang terjadi.
“Perintah Bapak Presiden RI (Joko Widodo,red), kepada saya ada tiga, yang pertama adalah mempercepat sertifikat PTSL, dan Blora ini termasuk untuk target pencapaian bagus ditambah lagi dengan apa yang kita bicarakan ini,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Hadi juga, menceritakan agak kaget ketika awal mula masuk ke kawasan Wonorejo karena lokasi yang dibayangkan adalah ditengah hutan, ternyata sudah ramai penduduk dan di tengah kota, namun belum memiliki sertifikat. Tapi Menteri ATR/BPN berjanji akan menerbitkan sebanyak 1320 sertifikat yang menjadi sengketa.
“Sekarang akan kita selesaikan masalah sertifikat, yang penting adalah selesai, tanpa melanggar hukum, saya juga kesini membawa Kakanwil Pertanahan, kemudian ada nanti dari Dirjen yang mengikuti perkembangan disini, saya juga akan membentuk satgas untuk menyelesaikan masalah, yang akan saya pantau terus,” tegasnya.
Hadi juga menjelaskan bagian terpenting adalah menerbitkan sertifikat agar masyarakat bisa memiliki status hukum. Namun, sertifikat itu karena semuanya sudah ada aturan hukumnya, seperti yang tadi disampaikan hak pakai, kemudian juga ada yang ditukar guling.
“Yang penting bapak-bapak nantinya bisa mendapat kepastian hukum atas tanah itu, dengan diberikan sertifikat apapun bentuknya, yang penting bapak bisa menempati sampai anak cucu, dan sertifikat itu nanti bisa juga untuk agunan bank,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Menteri Hadi juga langsung meminta kepada Bupati Blora untuk segera merealisasikan daripada keinginan warga. “Pak bupati, saya minta untuk segera direalisasikan, untuk bentuknya apa saja boleh ya,” katanya kepada Bupati Blora.
Menteri Hadi juga bertanya status Ponpes Al Muhammad yang juga berdiri diatas sengketa lahan untuk segera dihibahkan kepada pengelola. Selanjutnya, seluruh fasilitas umum, baik Masjid, Musholla, Ponpes dan sekolah agar segera dihibahkan kepada pengelola.
Sementara itu, Bupati Blora, Arif Rohman mengatakan akan segera melaksanakan perintah Menteri ATR/BPN. “kita akan mengamankan perintah dari pak menteri, untuk segera di proses nanti ada satgas yang diketuai oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah,” kata bupati.
Arif Rohman juga menuturkan bahwa hasil hari ini adalah yang terpenting keluar sertifikat apapun bentuknya, tanpa ada konsekuensi hukum. Ia akan segera memproses dan menindaklanjuti arahan daripada Menteri ATR/BPN tersebut.
“Awal tahun 2023 sudah terbit, sekitar 3 bulan karena harus ada pengukuran dan lain-lain. Saya juga berpesan nanti sesudah ada sertifikat bisa dimanfaatkan dan bisa diperpanjang lagi apabila sudah habis masanya,” pungkasnya.