Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPC Sarbumusi NU Tuban Kritisi UU Cipta Kerja
Sumber foto: nu.or.id

DPC Sarbumusi NU Tuban Kritisi UU Cipta Kerja



Berita Baru, Tuban – Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul ‘Ulama (SARBUMUSI-NU) Kabupaten Tuban.

Pasalnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 05/10/2020 menjadi UU Cipta Kerja, maka dari itu DPC Sarbumusi Tuban mengambil sikap dengan tegas menolak.

Ketua Umum DPC Sarbumusi M Irhamsyah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja/buruh jika dibandingan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Yang menjadi dasar DPC Sarbumusi-NU Kab Tuban menolak Omnibus Law UU cipta kerja, karena Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) dihapus, sedangkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya,” ujarnya.

Irham sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa masih banyak hal-hal yang perlu disoroti dari UU Cipta Kerja. Ia mencotohkan seperti pengurangan besaran nilai pesangon, waktu pekerja terlalu exploitatif, PKWT kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha.

“Padahal dalam ketentuan UU No 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing) hanya boleh dipekerjaan yang bersifat penunjang dan dilakukan secara terpisah dari pekerjaan utama,” tambahnya.

Menurut Irham, dalam ketentuan UU Cipta Kerja, outsourcing bisa untuk semua jenis pekerjaan dan tenaga kerja asing bebas masuk dalam ketentuan pasal 42 ayat 1 UU No 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Dalam pasal itu disebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki ijin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, tetapi dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya mewajibkan pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing,” terangnya.

Maka dari itu DPC Sarbumusi NU mendesak Presiden RI menerbitkan Perpu pembatalan UU Cipta Kerja. (Suw/Mam)