Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kades Socorejo Sambut Baik Pengukuran Tanah Milik Ahli Waris Hj. Sholikah di Pantai Semilir Jenu

Kades Socorejo Sambut Baik Pengukuran Tanah Milik Ahli Waris Hj. Sholikah di Pantai Semilir Jenu



Berita Baru, Tuban – Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban belum menemukan titik temu.

Keluarga ahli waris dari Hj. Sholikah dengan didampingi kuasa hukumnya telah melakukan pengukuran tanah yang diduga milik keluarganya tersebut.

Pengukuran tanah ini sebagai upaya keluarga untuk memastikan luas lahan yang masih menjadi sengketa dengan pemerintah Desa Socorejo itu, Rabu (3/7/22).

Iklan Bank Jatim

Franky D Waruwu selaku kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Hj. Sholikah menyampaikan, agendanya kali ini melakukan pengukuran terkait tanah klien nya. Ia juga sudah berkoordinasi dengan desa tersebut.

“Yang mana kami sudah berkoordinasi dengan desa dan alhamdulillah Kepala Desa (Kades) Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim sudah menerima dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Franky itu.

Kades Socorejo Sambut Baik Pengukuran Tanah Milik Ahli Waris Hj. Sholikah di Pantai Semilir Jenu

Franky menambahkan bahwa hari ini sedang melakukan pengukuran ulang bersama-sama dengan pihak Pemdes Socorejo. Dirinya juga berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Jadi apapun hasilnya nanti semoga kedepannya ini bisa dijadikan patokan perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pengukuran tanah ini dibagi menjadi dua versi karena ada yang sesuai dengan link cek. Yang mana lebar yang berada disisi barat kurang lebih panjangnya 50 meter dan yang sisi timur kurang lebih panjangnya 60-65 meter.

“Siapa tau nanti dari jumlahnya itu tidak sesuai di SPPT yang 32.600 atau yang di link cek 31.400 maka nanti ditengah-tengahnya itu kami pilih mana yang kami sepakati,” ungkapnya

Untuk proses hukumnya sendiri sementara ditangguhkan karena dari pihak keluarga ahli waris Hj Sholikah sendiri akan lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Setelah pengukuran ini nanti hasilnya kita jumlahkan dan kalau jumlahnya sudah cocok makan akan kita lakukan tahapan administratis peningkatan SHM,” terangnya.

Sementara itu, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga mengucapkan terima kasih kepada Franky D Waruwu selaku kuasa hukum dari ahli waris tanah milik Hj. Sholikah.

Menurutnya ini adalah tahapan-tahapan penyelesaian, jadi pihak desa bersepakat agar masalah ini bisa ia didudukan konteks yang objektif maka diperlukan pengukuran bersama.

“Nanti kita ukur secara dua tahap, yang pertama sesuai dengan klaimnya ahli waris Hj.Sholikah dan yang kedua akan diukur sesuai buku C Desa,” tegasnya.

Pria yang disapa Kang Arief itu juga berharap setelah adanya polemik ini bisa berakhir dengan baik dan happy ending. “Untuk wisata pantai semilir sendiri akan tetap buka seperti biasa,” pungkasnya.