Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BNNK Tuban Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar 6.800 Butir Pil Carnophen

BNNK Tuban Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar 6.800 Butir Pil Carnophen



Berita Baru, Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis Carisoprodol atau yang biasa disebut Carnophen. Dari tangan pelaku, BNNK mengamankan barang bukti sebesar tujuh bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir pil carnophen.

Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono menyampaikan, pihaknya mengetahui hal ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tuban. Kemudian Tim Pemberantasan dari BNNK Tuban melaksanakan penyelidikan mendalam.

“Dari hasil penyelidikan itu, BNNK Tuban berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial AS (38) asal asal Kelurahan Ronggomulyo, Tuban dan AQ (38) warga Kelurahan Sendangharjo, Tuban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Kota Tuban. Keduanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Tjahyono menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti yang kita temukan terhadap kedua Tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 13 miliar.

“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya. Sehingga BNNK Tuban berhasil mencegah sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1.360 warga Tuban dari penyalahgunaan narkotika jenis carnophen dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 5 butir carnophen tersebut,” jelasnya.

BNNK Tuban Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar 6.800 Butir Pil Carnophen

Menurutnya, BNNK Tuban, memiliki strategi dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan metode Soft power Approach  dengan pencanangan Slogan ”Ojok Parek-Parek Narkoba, wes ora jamane”, dan bersifat Humanis terhadap Penyalahguna untuk dapat direhabilitasi, serta bersifat tegas terhadap Pengedar Narkoba.

Selain itu, BNNK Tuban juga terus bergerak, mengupayakan pelayanan publik digital dan pelaporan tindak pidana narkotika melalui s.id/mppbnnktuban dan wujud nyata kolaborasi pemerintah Kabupaten Tuban dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut dan menyatakan perang melawan narkoba sebagaimana diikrarkan dalam komitmen bersama.

“BNNK Tuban membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen Masyarakat Tuban karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait narkotika jenis carnophen masih ada. Sehingga ini menjadi Polusi bagi Kabupaten Tuban yang dikenal sebagai Bumi Wali. semoga niat baik kita dalam memerangi penyalahgunaan narkotika diberikan kekuatan serta ridho dari ALLAH SWT,” pungkasnya.