Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perda Disabilitas Tuban
Ketua DPRD Tuban M Miyadi dan Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti saat menjadi narasumber Diskusi dan Ngopi membincang Disabilitas di Kabupaten Tuban.

Implementasi Perda Disabilitas, DPRD Tuban: Dibutuhkan Petunjuk Teknis



Berita Baru, Tuban – Menyikapi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas (Perda Disabilitas), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, M Miyadi menyampaikan agar segera dirumuskan implementasinya. 

“Hal ini sangat bergantung pada bupati dan jajaran eksekutif pemerintahan,” kata Miyadi saat menghadiri diskusi Komunitas Disabilitas Tuban dan Soft Launching Cafe Inklusif binaan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A dan PMD, Sabtu (12/03) kemarin.

Perumusan tersebut, lanjut Miyadi, dapat dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda Disabilitas yang merupakan usulan inisiatif DPRD Tuban tahun 2021 lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Tuban, Tri Astuti menambahkan penetapan Perda Disabilitas ini merupakan langkah awal pihaknya melindungi hak-hak disabilitas. 

“Yang di antaranya hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum,hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak kewirausahaan,” terang Astuti.

Selain itu, lanjut Astuti, juga ada hak koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

“Ada juga hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya,” tambah Politisi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Tri Astuti menegaskan, Perda ini sebagai pijakan Pemda untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Perbup Tuban.

 “Untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Implementasi Perda Disabilitas, DPRD Tuban: Dibutuhkan Petunjuk Teknis

Sebagai informasi diskusi dan ngopi tersebut mengangkat tema ‘Masa Depan Perda Nomer 20 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban’.

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Miyadi (Ketua DPRD Tuban), Tri Astuti (Ketua Komisi IV DPRD Tuban), Eka Prastawa W (Komisioner Komnas Disabilitas RI), Perwakilan dari Pemkab Tuban; Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM; Dinas Sosial P3A; dan PMD, serta Rudi Wibowo (Yayasan Paramitra Jawa Timur) dan beberapa penyandang disabilitas.