Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terbukti Melakukan Pencabulan, Guru Spiritual Tuban di Vonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Melakukan Pencabulan, Guru Spiritual Tuban di Vonis 6 Tahun Penjara



Berita Baru, Tuban – Guru spiritual di Tuban berinisial FR di vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Guru cabul itu telah terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tuban jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut atas perbuatan terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Sidang vonis disampaikan pada sidang putusan yang di gelar di PN Tuban, Senin (30/5/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto dan dua hakim anggota, Nofan Hidayat, dan Uzan Purwadi.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hukum memutuskan terdakwa FR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan,” kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (3/6/2022).

Lebih lanjut, Uzan menjelaskan majelis hakim menjatuhkan kepada FR dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

“Kalau denda tidak bayar, otomatis terdakwa harus menjalani pidana subsider tiga bulan kurungan,” ujar Uzan.

Diungkapkan Uzan, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena salah satu korban mencabut keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Pencabutan keterangan dari salah satu korban itu dengan surat pernyataan. Ini menjadikan salah satu pertimbangan putusannya lebih ringan dari JPU,” ungkapnya.

Ia mengatakan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.

“Penasihat hukum bersikukuh bahwa terdakwa tidak bersalah dan mengajukan banding. Sedangkan JPU mengajukan banding atas putusan ini,” pungkasnya.