Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemdes Socorejo Mendukung Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Sholikah Menempuh Jalur Hukum

Pemdes Socorejo Mendukung Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Sholikah Menempuh Jalur Hukum



Berita Baru, Tuban – Sengketa lahan yang berada di area Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Tuban, tak kunjung selesai. Belum lama ini telah terpasang plang hak kepemilikan tanah H. Salim Mukti-Hj Sholikah dengan SPPT atas nama Hj Sholikah seluas 32.646 meter persegi ditempat tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Franky Desima Waruwu juga mengambil langkah koordinasi yang difasilitasi pihak kecamatan agar penyelesaian permasalahan ini dilakukan dengan cara kekeluargaan.

“Tadi kami ketemu sama pihak kecamatan. Namun, dari Pemdes Socorejo tidak datang,” ujar kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Franky Desima Waruwu pada Rabu (13/07/2022).

Namun, pihak Kecamatan Jenu tidak bersedia memfasilitasi sengketa lahan ini. Pasalnya pada 29 Maret 2022, mereka sudah pernah melakukan memediasi dan hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak tidak bersepakat dan disarankan menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum.

“Tadi kami ngobrol dengan Pak Sekcam Jenu. Masih memberikan kesempatan bisa berkoordinasi lagi sampai minggu ini. Jika tidak ada titik temu, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ke PN Tuban dan Polda Jatim,” terangnya.

Pemdes Socorejo Mendukung Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Sholikah Menempuh Jalur Hukum

Sementara itu, menanggapi pernyataan pihak pemilik lahan yang ingin mengadukan ke Pengadilan Negeri Tuban, pemdes justru mendukungnya. Dalam buku C Desa bahwa luasan lahan yang dipermasalahkan luasnya kurang lebih atau sekitar 16.000 meter persegi. Ketika ahli waris pemilik lahan tidak mengakui ukuran di Buku C, silakan untuk menggugatnya ke pengadilan.

“Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Zubas Arief Rahman Hakim.

Sebagai aparatur desa, dia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, sebaiknya diselesaikan di pengadilan supaya jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi pada 2017 akhir atau 2018 awal.

Pemdes Socorejo juga menegaskan, lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya tanah negara (TN). Jadi, tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.

“Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Pantai Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain,” pungkasnya.