Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati



Berita Baru, Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) Kabupaten Bandung menganggap Kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan, sebagai kejahatan yang sangat serius.

Dari hasil sidang terbuka yang dilakukan oleh PT Kabupaten Bandung yang digelar, Senin (4/4/2022), memutuskan tersangka atas nama Herry Wirawan divonis hukuman mati.

Dikutib dari Beritabaru.co, Jakarta Dalam putusannya, Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim PT Bandung Herri Swantoro dalam putusannya.

Sebelumnya diketahui Herry Wirawan divonis seumur hidup, namun jaksa melakukan banding. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PT Bandung melalui PN Bandung dan akhirnya mengabulkan terdakwa divonis mati.

Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Untuk diketahui, pada Selasa, 15 Februari 2022 Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin, 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.