Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Tuban Gadaikan Motor Pacarnya

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Tuban Gadaikan Motor Pacarnya



Berita Baru, Tuban – Seorang pemuda di Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menggadaikan motor Honda Scoopy Nopol S-4886-AU milik kekasihnya berinisial SN (21) warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kamis (1/9/22).

Pria yang diketahui bernama Samsul Hadi (22) warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ditangkap dirumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tuban. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk bermain judi online.

Kapolsek Tuban, IPTU Rianto mengatakan, kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok di toko. Namun setelah meminjam motor, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban.

Kecanduan Judi Online, Pemuda di Tuban Gadaikan Motor Pacarnya

“Modus pelaku, dia meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok,” ungkap Kapolsek Tuban.

Setelah beberapa waktu bertemu dengan korban, pelaku mengaku bahwa motor yang dipinjamnya ditilang oleh anggota Lantas di Jalan Letda Sutcipto Tuban.

“Kepada korban pelaku ini mengaku motor yang dipinjam ditilang satlantas polres Tuban,” terang Kapolsek.

Tidak terima motornya tidak segera dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tuban. Anggota Unit Reskrim Polsek Tuban yang menerima laporan itu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, motor korban itu digadaikan dengan harga 2,5 juta dan uangnya digunakan untuk modal judi online jenis Samgong,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.